Sukses

Polisi Kirim Berkas Perkara Narkoba Rio Reifan ke Kejati DKI

Rio Reifan kembali ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu. Rio ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Rio Reifan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 2 September 2019. Artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika.

"Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI. Jadi, penyelidikan kasus tersangka Rio Reifan saat ini sudah selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/209).

Saat ini, polisi tinggal menunggu hasil atau proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga Kejati DKI menyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Saat ini, kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujarnya.

Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan kembali ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu. Rio ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut ada dua lainnya ikut dibawa kepolisian.

"RR ini ditangkap di sebuah rumah milik keluarganya sendiri. Saat ini masih ada 2 orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 15 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penemuan Sabu

"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu," sambung Argo.

Polisi baru akan merinci kasus narkoba Rio hari ini. "Masih kita dalami kembali, kita cek kembali barang itu dari siapa, siapa yang mengantar, masih kita dalami," ungkap Argo.

Berurusan dengan polisi terkait narkoba nyatanya tak membuat Rio Reifan sadar diri. Perangai buruk itu dia ulangi. Dia kembali ditangkap polisi. Lagi-lagi karena narkoba.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.