Sukses

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Moeldoko: Sehat Itu Mahal dan Perlu Perjuangan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berdasarkan kalkulasi yang matang. Menurut dia, kenaikan iuran ini agar masyarakat memahami bahwa sehat itu mahal dan perlu perjuangan.

"Saya pikir semua masyarakat harus memahami itu. Karena nanti, jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Kalau sehat itu murah nanti orang menjadi sangat manja, gitu. Tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu mengurangi rokok," sambungnya.

Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran ini merupakan solusi untuk mengatasi defisit keuangan yang terus menerus dialami BPJS Kesehatan.

Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta BPJS memperbaiki tata kelola.

"Presiden sudah beberapa kali memberikan penekanan untuk segera pembenahan dari sisi manajerial. Dua duanya akan berjalan dengan seiring," ujar Moeldoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iuran Naik

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.

"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya.

Mardiasmo melanjutkan, kenaikan BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.