Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Bogor

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Bogor

Setelah buron selama sepekan, RN pelaku kekerasan seksual terhadap bocah berusia 10 tahun akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Sejumlah barang bukti diamankan termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/9/2019), dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya dilakukan di sebuah bangunan kosong dengan berdalih minta diantarkan ke suatu alamat.

Dalam keterangannya, pelaku juga mengancam korban jika melawan.

"Motifnya untuk sementara masih masalah kelainan seksual. Korban untuk sementara baru 1 orang," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan korban seorang diri sesaat setelah kejadian danlangsung melaporkan peristiwa kepada polisi.

Atas perbuatanya, pelaku yang masih berusia 17 tahun terjerat ancaman pidana pasal 81 dan 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sedikitnya 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 04 September 2019, 13:44 WIB

Video Terkait

Spotlights