Sukses

Jadi Tersangka, Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

Dirut PTPN III menyerahkan diri usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan Dolly masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu tersangka lainnya, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah ditahan tim penyidik KPK. Kadek ikut terjaring OTT KPK yang dilakukan di Jakarta pada Selasa 3 September 2019.

"IKL (Kadek) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Sementara itu, belum ada informasi soal tersangka lainnya, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.