Sukses

Mendagri Bolehkan Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli

Sah saja APBD digunakan untuk menggaji tenaga ahli. Namun hal itu juga perlu dilihat dari kemampuan keungan daerah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan setiap anggota DPRD DKI Jakarta memiliki staf ahli. Hal ini terkait usulan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin punya staf ahli yang selama ini hanya dimiliki oleh fraksi.

"DPR RI saja punya tiga sampai empat (staf ahli), boleh saja, namanya staf ahli boleh," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Menurut dia, sah saja APBD digunakan untuk menggaji tenaga ahli. Namun hal itu juga perlu dilihat dari kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Sekretaris pribadi yang dibiayai oleh anggota juga boleh, ya sebagian yang dianggarkan APBD boleh juga, sah-sah saja, tergantung kemampuan daerah," ungkap Tjahjo.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengungkapkan, tenaga ahli akan membantu anggota DPRD DKI yang baru.

"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp 90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun. Karenanya, Suhaimi menambahkan, mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi mereka.

"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Memenuhi Kriteria

Selama ini, dia mengungkapkan, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.

Jika nanti dibiayai dari APBD, menurut dia staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.