Sukses

Menhub: Kenaikan Tarif Ojek Online Permintaan Pengemudi

Menhub menyebut kenaikan tarif ojek online permintaan dari pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif ojek online sudah berlaku di seluruh Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan itu bukan terjadi di Jakarta. Lantaran DKI, Bogor, Tangerang dan Bekasi sudah lebih dulu mengalami kenaikan. 

"Daerah-daerah lain. Jakarta kan sudah lama," kata Budi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019). 

Dia mengatakan, kenaikan tarif ojek online memang merupakan permintaan pengemudi. Kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan terlebih dahulu di beberapa kota.

"Enggak ada masalah. Kan yang jadi masalah nanti adalah pengguna. Jadi dari evaluasi kita praktis tidak ada tantangan yang signifikan. Tapi karena ini adalah masih untuk masyarakat, kami sangat berhati-hati, termasuk kepada para aplikator. Selama ini, justru aplikator yang khawatir kalau dinaikkan jumlahnya akan kurang kan," jelas Budi.

Dia mengungkapkan di 50 kota pertama kali diterapkan, tidak ada suatu penurunan yang berarti. Sehingga, diprediksi akan berjalan baik.

"Kami mendengar para pengemudi. Kita juga mendengar para pengguna. Karena pengguna yang akan kita berlakukan ini kan di kota yang lebih kecil lagi, jadi kita harus dengar itu. Insya Allah akan berjalan dengan baik. Aplikator juga sudah sepakat dengan apa yang kita sampaikan. Relatif tidak ada komplain. Kalau pun ada tidak signifikan," pungkasnya.

Awalnya, tarif hanya berlaku di 123 kota, kemudian diperluas di 224 kota. Jabodetabek menjadi salah satu wilayah pertama yang mengalami penyesuaian tarif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Zona Tarif Ojek Online

Berdasarkan aturan itu, ada tiga zona tarif ojek online:

- Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) tarif sebesar Rp 1.850 untuk batas bawah hingga Rp 2.300 per kilometer untuk batas atas. Biaya mininal antara Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu.

- Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.