Sukses

Panduan Ospek dari Kemenristekdikti Agar Tak Ada Lagi Perpeloncoan

Ospek di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara membuat geger karena mahasiswa baru dipaksa meminum air campur ludah dan berjalan jongkok.Padahal, sudah ada panduan ospek lho.

Liputan6.com, Jakarta - Orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara membuat geger karena mahasiswa baru dipaksa meminum air campur ludah dan berjalan jongkok. Usai viral, pihak kampus memberikan sanksi terhadap empat mahasiswanya yang terbukti bersalah.

Terkait pelaksanaan ospek, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelumnya telah memberikan paduan kepada setiap universitas.

Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.

"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar. dikutip dari laman resmi Ristekdikti, Minggu (1/9/2019).

PKKMB atau ospek memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan bahwa PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi.

"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," kata Ismunandar.

Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi harus melakukan pengawasan untuk memastikan ospekberjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedoman Diharapkan Bisa Cegah Tindakan Serupa

Keberadaan pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB.

Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.

Selain itu, surat tersebut mengimbau PKKMB agar memenuhi tiga asas yaitu keterbukaan, demokratis dan humanis. Asas keterbukaan yaitu dilaksanakan secara terbuka dalam pembiayaan, materi kegiatan, informasi waktu dan tempat penyelenggaraan.

Asas demokratis berarti kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan dengan menghormati hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Asas humanis yaitu PKKMB dilakukan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persaudaraan, dan anti kekerasan.

Meski begitu, sisi teknis dan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, namun harus tetap berpedoman dengan panduan tersebut. "Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik, berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini," ucap Ismunandar.

Dalam kasus ospek di Universitas Khairun, empat mahasiswa senior mendapatkan sanksi. Pelaku inisial AE diskors perkuliahan selama dua semester. FSMA, LM dan NSF diskors selama satu semester.

Pada panduan, Ismunandar menyatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap perguruan tinggi.

"Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas (di panduan) dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.

 

Reporter: Ahdania Kirana

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.