Sukses

KPU Tetapkan Perolehan Suara Sah Nasional Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebanyak 139.970.810.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah perolehan suara sah secara nasional partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019). Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sengketa Pemilu.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebanyak 139.970.810. Sebanyak 9 parpol memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan 7 parpol lainnya tak memenuhi ambang batas.

Parpol dengan suara terbanyak atau di atas 10 persen yaitu PDIP, Gerindra, dan Golkar. Sembilan parpol yang lolos ke parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan PPP.

Sementara tujuh parpol yang tidak lolos ke parlemen yaitu Hanura, PBB, PSI, PKPI, Garuda, Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia.

Arief Budiman membacakan perolehan suara parpol sesuai nomor urut, sebagai berikut:

1. PKB

Suara sah: 13.570.097

Persentase: 9,69

2. Partai Gerindra

Suara Sah: 17.594.839

Persentase: 12,57

3. PDIP

Suara sah: 27.053 961

Persentase: 19,33

4. Golkar

Suara sah: 17.229.789

Persentase: 12,31

5. NasDem

Suara sah: 12.661.792

Persentase: 9,05

6. Partai Garuda

Suara sah: 702.536

Persentase: 0,50

7. Partai Berkarya

Suara sah: 2.902. 495

Persentase: 2,09

8. PKS

Suara sah: 11.493.663

Persentase: 8,21

9. Partai Persatuan Indonesia

Suara sah: 3.738.320

Persentase: 2,67

10. PPP

Suara sah: 6.323.147

Persentase: 4,52

11. PSI

Suara sah: 2.650.361

Persentase: 1,89

12. PAN

Suara sah: 9.572.623

Persentase: 6,84

13. Hanura

Suara sah: 2.161.507

Persentase: 1,54

14. Demokrat

Suara sah: 10.876.057

Persentase: 7,77

15. PBB

Suara sah: 1.099.848

Persentase: 0,79

16. PKPI

Suara sah: 312.775

Persentase: 0,22

"Jumlah seluruh suara sah parpol 139.970.810," kata Arief.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua Parpol Setuju

Sebelum mengesahkan perolehan suara, Arief menanyakan kepada perwakilan parpol maupun Bawaslu yang hadir untuk bersuara atau untuk mengajukan protes. Namun semua perwakilan parpol maupun Bawaslu tak keberatan dengan hasil tersebut.

"Baik, bapak ibu sekalian kita sahkan perolehan suara sah nasional dan pemenuhan ambang batas 4 persen," jelasnya.

Rapat pleno ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Selain menetapkan perolehan suara secara nasional, KPU juga menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2019.

"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini