Sukses

4 Hal soal Berkibarnya Bendera Bintang Kejora saat Aksi Mahasiswa Papua

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mempermasalahkan aksi yang mengibarkan bendera bintang kejora tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi puluhan mahasiswa Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2019 menuai beragam tanggapan.

Mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan meminta untuk dilakukan referendum saat aksi tersebut dilakukan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mempermasalahkan aksi yang mengibarkan bendera bintang kejora tersebut.

Namun, Wiranto menyesalkan hal itu terjadi. Menurutnya, bendera yang boleh dikibarkan hanyalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut 4 hal soal bendera bintang kejora yang dikibarkan mahasiswa Papua saat aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Moeldoko Minta Jangan Emosi Sesaat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini tidak ingin emosi sesaat untuk menghadapi berkibarnya bendera bintang kejora saat aksi mahasiswa Papua di depan Istana Negara.

"Kalau kita itu bermain di batas psikologi. Jadi kita juga harus ukur dengan baik. Kita juga enggak boleh emosional," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia jika pemerintah melakukan aksi balasan maka akan semakin tidak kondusif. Agar tidak terjadi provokasi seperti apa yang diharapkan pihak lain.

"Karena kalau kita ikut larut dalam emosi maka langkah tindakan menjadi tidak terkontrol. Memang sengaja diprovokasi untuk itu, tujuannya apa, agar kita melakukan tindakan. Apalagi angkatan bersenjata seperti TNI atau Polri itu sangat diharapkan. Ada korban baru digulirkan," kata Moeldoko.

 

3 dari 5 halaman

Permintaaan Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di seberang Istana Kepresidenan.

"Peristiwa pengibaran bendera di Jakarta. Saya sudah perintahkan Kapolda tangani," kata Tito di Mabes Polri.

Tito menegaskan, hukum harus ditegakan tanpa tebang pilih.

"Hukum sesuai apa adanya. Kita harus hormati hukum," tutup dia.

 

4 dari 5 halaman

Wiranto Sesalkan Bendera Berkibar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyesalkan adanya insiden pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu 28 Agustus 2019.

Ia menegaskan, pengibaran bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan tidak diperbolehkan. Menurut dia, bendera yang boleh dikibarkan hanyalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ya enggak boleh. Negara ini kan punya simbol, salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia, bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, ada aturan hukum yang melarang dikibarkannya bendera bintang kejora, apalagi di depan istana.

"Pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut undang-undang saja," ungkapnya.

Wiranto menyebut, selama ini pemerintah selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu, Wiranto meminta, semua masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada.

"Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku itu saya jamin kali itu," ucapnya.

 

5 dari 5 halaman

Polisi Mulai Bertindak

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Instruksi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Polda Metro Jaya sedang menelaah pelanggaran yang dilakukan para peserta aksi.

Selain itu, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim terkait kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal lah untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata Dedi di Jakarta.

Secara aturan KUHAP, Dedi menerangkan, pengibar bendera bintang kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

"Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHAP ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.