Sukses

Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga Terkait Kepentingan Seleksi Capim

Febri menegaskan, setiap pernyataan dirinya sebagai Jubir KPK yang disampaikan ke publik dapat dipertanggunggjawabkan kebenarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Febri menduga, laporan tersebut terkait kepentingan seleksi calon pimpinan (Capim) KPK.

"Kalau melihat informasi yang ada dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini terkait dengan apa yang sedang kami kawal yaitu seleksi pimpinan KPK," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Febri menegaskan, setiap pernyataan dirinya sebagai Jubir KPK yang disampaikan ke publik dapat dipertanggunggjawabkan kebenarannya. Untuk itu, KPK mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi tersebut.

"Pimpinan menyatakan kita yakin benar dengan informasi tersebut, maka kita harus jalan terus. Jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK, termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini, tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," ucapnya.

Dia pun mempertanyakan kepentingan pelapor atas aduannya ke polisi. Namun, KPK tidak akan bergeming dengan berbagai upaya yang sarat dengan upaya pelemahan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua. Jadi kita akan tetap berjalan terus," kata Febri menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Mahasiswa

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Direktur YLBHI Asfinawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Laporan dilayangkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan pihak terlapor di media, salah satunya terkait Pansel Capim KPK yang dinilai tidak fair.

"Kemudian katanya ada Capim KPK yang terima gratifkasi, juga katanya tidak melapor LHKPN," ucap Argo.

Argo menyatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Dia memastikan, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk diperiksa.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.