Polisi Tetapkan Tri Susanti Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Rasis Papua

Polisi Tetapkan Tri Susanti Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Rasis Papua

Polda Jawa Timur menetapkan Tri Susanti, korlap aksi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasis.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (29/8/2019), hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam sebuah acara di kawasan Ancol, Jakarta.

Penetapan Susi sebagai tersangka diperkuat sejumlah alat bukti di antaranya bukti video, unggahan di media sosial, dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 29 August 2019, 08:03 WIB

Video Terkait

Spotlights