Sukses

Jadi Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Papua, Tri Susanti Mengaku Belum Dikabari Polisi

Pengacara Tri Susanti, Sahid mengaku hingga kini belum mendapat kabar langsung dari pihak kepolisian terkait status tersangka kliennya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka atas kasus ujaran bernada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta penghasutan dan atau hoaks. Namun, penetapan status tersangka ini rupanya belum diketahui oleh Mak Susi.

Melalui kuasa hukumnya, Sahid, ia menyatakan hingga kini tidak mengetahui soal penetapan status tersangka kliennya. Sebab, sejak diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Saya juga tahunya dari wartawan. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari polisi," pungkasnya, Rabu (28/8).

Dia menambahkan, dalam penetapan status tersangka ini biasanya dirinya dikabari oleh penyidik. Namun, hingga kini baik dirinya maupun Susi belum mendapatkan kabar dari penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, dalam penetapan tersangka kliennya ini, ada perubahan pasal. Ia menjelaskan, pada saat pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, kliennya diperiksa dalam kaitannya pasal 45 jo 28 ayat 2 UU ITE. Namun dari penetapan tersangka ini, yang diketahuinya dari media, kliennya justru ditetapkan dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 45A undang-undang yang sama.

"Ya ada perubahan pasal. Sebab, saat diperiksa di Polda, ia diperiksa dalam kaitannya dengan pasal 45 jo 28 ayat 2. Lah sekarang 45A. Kalau pasal 45 itu tentang perjudian. Tapi ini kan pasal 45A jo 28 ayat 2. Tapi untuk pastinya nanti kita cari tahu dulu ya. Karena biasanya kita diberitahu. Kali ini masih belum diberitahu," kata Sahid.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Tri Susanti. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.

Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan,pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.

"16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8).

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.