Sukses

2 Fakta Penetapan Tersangka Tri Susanti, Wanita yang Mengaku Korlap Aksi Surabaya

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan.

Liputan6.com, Jakarta - Tri Susanti sudah mengaku menjadi koordinator lapangan atau korlap penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Saat ini, Tri Susanti pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu, 28 Agustus 2019.

Susi pun sempat meminta maaf karena ada salah satu oknum yang meneriakkan kalimat rasis saat penggerudukan terjadi. Ia mengklaim aksi itu hanya untuk membela Merah Putih yang isunya dirusak hingga dibuang.

Buntut dari penggerudukan itu, 43 mahasiswa dari asrama Papua digelandang ke Polrestabes Surabaya, namun tak lama dipulangkan. Ditetapkannya Susi sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.

Berikut 2 fakta penetapan tersangka Tri Susanti dalam kasus penggerudukan AMP di Surabaya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berdasarkan 2 Alat Bukti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti. Di antaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video yang berisi pernyatan Tri Susanti.

 

3 dari 3 halaman

Pasal yang Menjerat Susi

Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.