Sukses

Akan Terapkan TPPU, Capim KPK: Orang Lebih Takut Miskin Ketimbang Mati

Dia juga akan berupaya maksimal agar para tersangka KPK tidak selamat melalui permohonan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango menyatakan dirinya akan menjerat pelaku korupsi dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terpilih memimpin lembaga antirasuah nanti.

Nawawi yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Bali itu menyatakan, ingin membuat koruptor miskin dengan Pasal TPPU.

"Apa sulitnya menerapkan TPPU ini. Dalam konteks setiap pejabat publik terjerat korupsi, kita cukup (terapkan TPPU), kalau terpilih saya lakukan pertama ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Rabu (28/8/2019).

Dia berjanji komitmen menerapkan Pasal TPPU ke pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, orang lebih takut jatuh miskin ketimbang mati.

"Saya komit. Orang lebih takut miskin dari pada mati," kata Nawawi.

Selain akan menerapkan Pasal TPPU, Nawawi juga ingin menguatkan KPK dalam hal praperadilan. Dia akan berupaya maksimal agar para tersangka KPK tidak selamat melalui permohonan praperadilan.

"Sampai saat ini, ada kurang lebih lima praperadilan (dari tersangka) KPK yang dikabulkan. Ini sebetulnya tamparan keras di luar keputusan MA soal SAT (Syafruddin Temenggung). Tamparan keras bagi KPK, Mereka tidak hati-hati dalam menetapkan tersangka," ucap salah satu Capim KPK itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Publik

Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019).

Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.

Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.