Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ketua Bawaslu RI Abhan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Abhan menjelaskan dalam pertemuan tersebut dirinya melaporkan kinerja pengawasan pemilu 2019 kepada Jokowi. Tidak hanya itu mereka juga melaporkan persiapan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut Abhan juga meminta Jokowi merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.
Advertisement
"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut.
"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016. kira-kira itu," lanjut Abhan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Usul Kampanye Singkat
Terkait usulan tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga merespon positif. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan agar masa kampanye dilakukan dengan waktu yang singkat.
"Pak Presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," ungkap Abhan.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Sumber: Merdeka
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement