Sukses

Cerita Eks Pimpinan LPSK Tak Direspons Saat Hendak Lindungi Pegawai KPK

Lili berharap nantinya pimpinan KPK tak mempersulit jika pihak LPSK berupaya memberikan perlindungan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar yang merupakan Wakil Ketua LPSK dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018 bercerita saat lembaganya tak direspons ketika hendak melindungi pegawai KPK.

"Ada salah satu metode yang bisa digunakan (LPSK), jemput bola untuk merespons itu. Tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons," ujar Lili di hadapan Pansel Capim KPK, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, saat hendak berupaya memberikan perlindungan kepada pegawai KPK yang diduga menerima ancaman, LPSK mendapatkan kesulitan. Salah satunya harus mendapat izin dari pimpinan KPK.

"Tugas pokok LPSK memang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Beberapa kasus yang dialami KPK, kami jemput bola tapi tidak direspons. Tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," kata dia.

Lili berharap nantinya pimpinan KPK tak mempersulit jika pihak LPSK berupaya melindungi pegawainya.

"Kalau dilihat karena sering kali terjadi. Pimpinan yang dikriminalisasi, kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan untuk memulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat case by case. Karena tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Publik

Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019).

Ketujuh Capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Sembilan orang Pansel Capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.

Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.