Sukses

Dukung UMKM Tangguh dan Mandiri, Jasa Raharja Teken MoU Penyaluran Dana Program Kemitraan

PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Bahana Artha Ventura mulai hari Rabu (28/9) resmi menjalin kerja sama dalam hal penyaluran dana program kemitraan.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Bahana Artha Ventura mulai hari Rabu (28/9) resmi menjalin kerja sama dalam hal penyaluran dana program kemitraan. Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Program Kemitraan dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S. dan Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura, Sidik Heruwibowo.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Sarana Jabar Ventura mengenai Penyaluran Dana Program Kemitraan, untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Myland selaku Direktur Keuangan PT Jasa Raharja (Persero) dan Rahmat Fajar, Direktur Utama PT Sarana Jabar Ventura. 

Keberadaan BUMN memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan perekonomian dan BUMN berkewajiban untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar perekonomian Nasional. 

PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34, berkewajiban memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Selain tugas pokok tersebut Jasa Raharja secara berkesinambungan berupaya memberikan kontribusi terhadap pengembangan UMKM melalui Program Kemitraan. 

Tujuan dilakukannya penyaluran Dana Program Kemitraan antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan PT Bahana Artha Ventura diawali dengan adanya pertimbangan untuk perlu adanya suatu perubahan dalam mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan agar dapat lebih berdaya guna bagi UMKM. Hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan agar UMKM menjadi lebih tangguh dan mandiri. 

Hal tersebut telah sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017, dimana dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran program kemitraan dan program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut yang selanjutnya disebut penyalur.

 

Sinergi yang terjalin dengan PT Bahana Artha Ventura dapat melengkapi tugas Jasa Raharja dalam penyaluran Dana Program Kemitraan yang bukan merupakan bisnis inti Perusahaan. Hal ini disebabkan PT Bahana Artha Ventura mempunyai kemampuan, pengalaman dan Mitra Binaan yang dapat dibiayai oleh Jasa Raharja dengan pola executing. Sehingga para pihak bisa saling memanfaatkan kelebihan masing-masing untuk penyaluran Program Kemitraan yang lebih tepat sasaran dengan kualitas kredit yang dapat terjaga dengan baik. 

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan bahwa “Setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan efektivitas penyaluran Program Kemitraan Jasa Raharja dapat lebih optimal dan merata di seluruh Indonesia, Mitra Binaan yang mendapatkan pinjaman Dana Program Kemitraan dapat lebih meningkatkan kapasitas produksi maupun omzetnya dan dapat memudahkan untuk melakukan monitoring serta pembinaan Mitra Binaan secara periodik dan konsisten oleh kedua belah pihak," tutup Budi. 

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini