Sukses

Irjen Firli Klaim Tak Ada Pelanggaran Etik, Ini Respons KPK

Irjen Firli sempat diperiksa oleh Direktorat Pengawas Internal pada awal Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri mengklaim, dirinya sudah menerima putusan dugaan pelanggaran etik saat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi.

Firli yang kini maju sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK jilid V mengatakan, dirinya sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) KPK pada 20 Oktober 2018. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan ke pimpinan KPK. Menurut Firli, pimpinan menyatakan tak ada pelanggaran dalam pertemuannya dengan TGB.

Pernyataan Firli tersebut langsung direspons Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menyebut, hal itu tidak benar.

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Febri pun membeberkan peristiwa yang terjadi. Menurut Febri, Irjen Firli sempat diperiksa oleh Direktorat PI pada awal Desember 2018. Hasil pemeriksaan tersebut selesai pada 31 Desember 2018.

"Tim pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan 2 orang ahli. Tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata Febri.

Hasil pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan KPK kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. Namun, saat prosesnya telah masuk di DPP, Irjen Firli ditarik oleh Polri.

"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.

Namun, Febri enggan menjelaskan, lebih detail apa hasil dari pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli. Febri menyebut, hasil dari pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," kata Febri.

Febri pun berharap, Pansel Capim KPK bisa kembali mendatangi Gedung KPK untuk melihat rekam jejak Capim KPK. Hal tersebut diminta Febri demi pemberantasan tindak pidana korupsi empat tahun mendatang.

"KPK juga masih menunggu jika pihak Pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut. Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari Pansel," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Bertemu TGB

Sebelumnya, Irjen Firli Bahuri membongkar kronologis pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau biasa disebut Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu sempat menjadi polemik internal Firli saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019. 

Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.Dia mengklaim, sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.

"Saya datang 06.30 (WIT), dan 09.30 (WIT) TGB datang. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.

Firli menamnbahkan, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada penitia pengawas KPK.

"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.