Sukses

5 Respons DPR terkait Ibu Kota Pindah ke Kaltim

Dengan sudah ditetapkannya Ibu Kota baru, maka pemerintah perlu payung hukum untuk memindahkan Ibu Kota baru ke wilayah Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan lokasi pemindahan Ibu Kota yang baru pada Senin, 26 Agustus 2019.

Dua lokasi Ibu Kota yang dipilih Jokowi berada di Kalimantan Timur, yaitu kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi Ibu Kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan sudah ditetapkannya Ibu Kota baru, maka pemerintah perlu payung hukum untuk memindahkan Ibu Kota baru ke wilayah Kalimantan Timur.

Dengan begitu, DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang pun angkat bicara. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

Ia meminta Presiden Jokowi segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Berikut ragam tanggapan DPR terkait pemindahan Ibu Kota baru dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Bahas di Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat itu pimpinan Wakil Ketua DPR mengatakan pihaknya sudah menerima surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian pemindahan Ibu Kota.

"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Fahri.

Fahri menjelaskan dengan diterimanya surat dari presiden, DPR segera menindaklanjutinya. Hal itu, kata dia sesuai dengan peraturan tata tertib DPR.

"Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

3 dari 6 halaman

Sambut Baik

Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyambut baik rencana pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Meski ibu kota negara dipindah, Bambang yakin pembangunan di Jakarta tetap berjalan.

"Pemindahan ibu kota tidak berarti pembangunan Jakarta diabaikan. Pembangunan Jakarta tetap akan menjadi prioritas perhatian pemerintah," kata Bambang.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai, pemindahan ibu kota tentunya sudah melalui kajian yang cukup matang. Serta telah mempertimbangkan aspek pendukung lainnya.

"Tentunya keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk membangun Indonesia baru," jelasnya.

 

4 dari 6 halaman

Minta Tetap Ikuti Aturan

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta, Presiden Jokowi segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Diajukan cepat boleh, tetapi prosedur tidak boleh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan," kata Mardani di Jakarta.

Mardani menjelaskan, setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan pemerintah terkait pemindahan ibu kota. Empat diantaranya adalah pengajuan revisi undang-undang, dua lagi adalah pengajuan baru.

"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang yang harus segera diajukan. Empat bentuk revisi, dua pengajuan baru. Revisi salah satu contohnya undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai Ibu Kota negara itu revisi nanti ada undang-undang yang diajukan di daerah cadangan strategis nasional untuk Ibu Kota baru," terang Mardani.

Politikus PKS ini berharap, pemerintah bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait pemindahan ibu kota, sehingga nantinya tidak timbul masalah.

"Pertama yuridisnya diselesaikan. Kalau sudah, baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, geografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo," ucapnya.

 

5 dari 6 halaman

Jokowi Serius Lakukan Pemindahan

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyambut baik rencana Ibu Kota baru di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Menurut dia, diumumkannya calon Ibu Kota baru menepis anggapan pemerintah tidak serius dalam memindahkan ibu kota.

"Itu berarti menghilangkan spekulasi yang selama ini beredar bahwa ini seolah hanya pengalihan isu kemudian pemerintah tidak serius. Dengan presiden sudah berani menyampaikan lokasi persis (ibu kota baru) berarti ini serius dan sekaligus anggapan bahwa ini pengalihan isu sudah terbantahkan," kata Amali.

Keseriusan lainnya, lanjut Amali, juga terlihat saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kajian pemindahan ibu kota ke DPR. Dia berharap kajian itu komprehensif dan mau bahas regulasi soal pemindahan tersebut bersama dengan DPR.

"Saya meyakini Pak Jokowi punya hitungan dan punya kajian yang cukup matang. Untuk jelasnya nanti kita lihat pada saat penyampaiannya di DPR," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada sembilan undang-undang yang harus diubah terkait pemindahan ibu kota ini. Sayangnya, Amali tidak merinci mana saja undang-undang yang harus diubah.

"Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hapal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," ucapnya.

Meski begitu, Amali yakin DPR bisa menyelesaikan revisi pasal terkait pemindahan ibu kota. Sebab, pembahasan revisi tersebut bersifat simultan.

"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," ujarnya.

DPR juga akan melibatkan beberapa stakeholder saat pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan pemindahan ibu kota. Undang-undang tersebut juga akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).

"Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian," tandasnya.

 

6 dari 6 halaman

Jangan Sampai Jakarta Meredup

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika pemerintah jadi memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satunya adalah tata ruang dan pengendalian kepadatan penduduk.

"Selanjutnya harus dipikirkan di kota yang baru adalah tata ruang, serta pengendalian kepadatan penduduk," kata Baidowi di Jakarta.

Menurut Baidowi pemindahan ibu kota jangan sampai menimbulkan masalah yang sama seperti di Jakarta. Pasalnya, kata dia, masyarakat Indonesia terbiasa dekat dengan pusat pemerintahan.

"Kota baru jangan sampai mengulang persoalan serupa yang melanda Jakarta seperti macet, banjir, polusi, kepadatan. Karena tipikal masyarakat Indonesia biasanya mendekat kepada pusat aktivitas pemerintahan. Sehingga harus betul-betul ada pengendalian terhadap kawasan tersebut," ungkapnya.

Politikus PPP ini melanjutkan, pemerintah juga tetap harus memperhatikan Jakarta yang nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota. Baidowi berharap nantinya Jakarta tetap hidup dan menjadi pusat perekonomian Indonesia.

"Jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat ke kawasan ibu kota, sehingga nantinya Jakarta menjadi kota yang meredup," ucapnya.

Selain itu, tambah Baidowi, ada beberapa regulasi yang harus diubah terkait pemindahan ibu kota ini. Salah satu di antaranya adalah Undang-Undang tentang Ibu Kota.

"Harus ada perubahan regulasi yakni revisi UU tentang Ibu Kota," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.