Iuran BPJS Kesehatan Naik 60 Persen

Iuran BPJS Kesehatan Naik 60 Persen

BPJS Kesehatan menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional atau DJKN. Sesuai dengan wacana, kenaikan berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 40 ribu.

Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (27/8/2019), kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan naik sekitar 60 persen dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta.

Untuk peserta kelas satu, sebelumnya adalah Rp 80 ribu. Rencananya akan naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas dua, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kelas tiga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan maupun kajian lebih lanjut. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Galuh Garmabrata pada 27 August 2019, 10:15 WIB

Video Terkait

Spotlights