Sukses

ECPAT Sebut Hukuman Kebiri Tidak Akan Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Menurut Rio, sudah seharusnya negara lebih memprioritaskan pemberian pemulihan dan restitusi terhadap korban disamping penghukuman berat terhadap pelakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Mojokerto menvonis MA, pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Putusan tersebut dibacakan tanggal 2 Mei 2019 lalu.

Menurut Koordinator Pelayanan Hukum Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra, pengadilan lebih menitik beratkan pada pemberatan pidana bagi pelaku dari pada memikirkan penggulangan kejahatan kekerasan seksual dan jaminan pemulihan dan pemenuhan hak restitusi bagi korban.

"Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual apakah perkosaan, incest atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak lainnya jarang sekali mendapatkan apa yang dia sebut dengan deserving of legal protection and remedies," kata Rio di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya hukum telah gagal menyediakan sesuatu yang lebih berharga bagi korban. Sebab, korban tindak pidana ini telah mengalami dan menderita secara psikologi karena itu sudah sepantasnya korban menerima perlakuan restitusi dan kompensasi akibat dari tindakan kejahatan ini.

"Pada kasus ini tampak semua pihak mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PN Mojokerto, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun dari keterangan Menteri PP-PA di media, beliau tidak sedikitpun menyinggung terkait pemenuhan hak-hak korban serta pemulihannya," ujar dia.

Hal ini, kata Rio, menjadi perhatian khusus bagi ECPAT Indonesia, yang melihat bahwa hak-hak korban serta pemulihannya masih di nomor duakan dan penghukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak sebenarnya tidak berdampak apapun bagi korban.

"Upaya pemerintah mengapresiasi putusan PN Mojokerto ini dipandang sebagai upaya balas dendam atas nama kepentingan korban," kata Rio.

Menurut Rio, sudah seharusnya negara lebih memprioritaskan pemberian pemulihan dan restitusi terhadap korban disamping penghukuman berat terhadap pelakunya. Karena korbanlah yang sebenarnya perlu mendapat perhatian lebih atas kasus-kasus kejahatan seksual anak.

Pemenuhan hak-hak korban ini harus dibayarkan oleh pelaku, dan jika pelaku tidak mampu, kata dia, maka harus ditanggung oleh negara dalam bentuk kompensasi.

"Kompensasi ini penting karena terjadinya kekerasan seksual pada anak juga ada peran negara, yang tidak mampu melindungi anak-anak dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh para predator seks anak," kata dia.

Menurut Rio, hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual bukanlah jalan keluar yang terbaik dalam mengatasi masalah kejahatan seksual anak. Sebab, kata dia, kejahatan seksual anak timbul dari berbagai faktor yaitu psikologis, biologis dan sosial.

"Hukuman kebiri hanya menambah beban negara serta menimbulkan kesengsaraan medis pada pelaku," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Efek Jera

Hukuman kebiri, kata dia, melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang di berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasional kita diantaranya Kovenan Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipol/ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).

Selain itu kebiri dibeberapa negara bukanlah suatu hukuman namun lebih bersifat sukarela. Selain itu penerapan kebiri secara medis juga menimbulkan kerentanan kesehatan bagi orang yang menjalaninya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh dan ketergantungan. Sedangkan biaya yang dikeluarkan pun tidaklah murah dan akan menyedot anggaran yang banyak untuk melaksanakan hukuman kebiri.

World Rape Statistic atau statistic dunia tentang perkosaan di berbagai negara di dunia, kata Rio membuktikan bahwa hukuman mati atau hukuman kebiri, tidak efektif menimbulkan efek jera.

World Rape Statistic yang diterbitkan setiap dua tahun sekali tersebut menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri justru menduduki posisi 10 besar, sebagai negara yang memiliki kasus tertinggi di dunia.

Seorang ahli kriminal anak Jocelyn B. Lamm dari Yale University, mengatakan bahwa kriminalisasi tidak memberikan efek jera sama sekali kepada pelaku tindak pidana ini, karena itu diperlukan pola-pola penuntutan yang dapat memberikan rasa terlindungi dan rasa pemuliaan yang dihadiahkan kepada korban kejahatan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.