Pelaku Kejahatan Seksual 9 Bocah Jalani Hukuman Kebiri Kimia

Pelaku Kejahatan Seksual 9 Bocah Jalani Hukuman Kebiri Kimia

Pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/8/2019), MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya.

Dalam catatan redaksi Patroli, hukuman kebiri kimia berupa suntikan kepada terpidana untuk mengurangi libido seksual. Perbuatan MA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, terungkap setelah aksinya memperkosa korban kesembilan terekam kamera pengawas pada bulan Oktober 2018.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 25 August 2019, 11:27 WIB

Video Terkait

Spotlights