Sukses

Pengacara Sebut Pemeran Video Vina Garut Korban, Ini Jawaban Polisi

Dalam konteks penyidikan yang saat ini berjalan, sampai detik ini terhadap V statusnya adalah tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Garut menegaskan, wanita berisinial V (19), salah satu tersangka kasus video syur bertajuk Vina Garut bukanlah korban. Keterangan itu sekaligus menjawab anggapan dari penasihat hukum V, Budi Rahadian.

Sebelumnya, Budi menyebut bahwa kliennya sebagai korban. Alasan tersebut berdasarkan kesaksian V yang terpaksa melakukan adegan hubungan badan dengan sejumlah pria lantaran diancam mantan suami berinisial A (31).

"Dalam konteks penyidikan yang saat ini berjalan sampai detik ini terhadap V statusnya adalah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8/2019).

Maradona menjelaskan, jeratan pasal yang menghantui V adalah Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang Pornografi.

"Jadi hingga saat ini, dia bukan korban," ucap dia.

Diketahui, penasihat hukum V, Budi Rahadian menyakini kliennya sebagai korban. Budi mengatakan berdasarkan informasi dari V, ada unsur paksaan yang dilakukan oleh A agar melayani sejumlah lelaki.

"Ini juga termasuk agar V ini memasang mimik senyum karena ada di bawah ancaman," ujarnya di Mapolres Garut, Kamis (22/8/2019).

Budi mengungkapkan, V mulai dipaksa oleh A melakukan hubungan badan dengan sejumlah lelaki sejak tahun 2017, atau saat usianya 17 tahun. Aksi tersebut kemudian berlangsung hingga tahun 2018. Atas hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman mengingat bahwa V hanya korban.

"Oleh karena itu juga kami kemudian mengajukan penangguhan penahanan di samping persoalan kondisi kesehatannya," lanjutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewenangan Penyidik

Adapun terkait pengakuan V yang menerima uang Rp 500 ribu setiap melakukan hubungan, Budi menyebut bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan. Apalagi menurutnya saat itu V dan A statusnya masih sebagai suami istri, sehingga ada kewajiban dari suami untuk memberikan nafkah.

"Kalau pun untuk yang kaitannya dengan penyebaran video, hal tersebut tentunya menjadi kewenangan penyidik saja. Namun yang terjadi saat ini isu yang beredar ke V ini negatif dan bahwa dia yang salah," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.