Sukses

Mendagri Minta Mobil Dinas Baru Presiden Tak Perlu Dipersoalkan

Tjahjo mengaku mobil dinas yang digunakannya pun juga sering mengalami kerusakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan pemerintah untuk membeli mobil dinas baru bagi presiden dan wakil presiden tidak perlu dipermasalahkan, selama melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Yang penting semua prosedur sudah dilalui sesuai mekanisme yang ada, baik tender secara terbuka maupun penganggaran terbuka disetujui DPR," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/8/2019). Demikian dilansir dari Antara.

Menurut Tjahjo, pembelian kendaraan dinas baru tersebut memang diperlukan karena sudah beroperasi selama 10 tahun sejak mobil itu diproduksi di pabriknya. Bahkan, mobil dinas yang digunakannya pun juga sering mengalami kerusakan.

"Mobil dinas Crown yang saya pakai masih bisa jalan dan dipakai, walau saya sering turun di jalan, pindah ke mobil patroli pengawal (patwal) karena mendadak mogok di jalan," kata dia.

Menurut dia, batas pemakaian mobil selama 10 tahun menjadi standar ideal penggunaan karena lebih dari itu mobil memerlukan perawatan ekstra untuk menghindari kinerja suku cadangnya sehingga berpengaruh pada aspek keselamatan pengguna.

Tjahjo pun mengatakan rencana pembelian mobil dinas baru itu sudah pernah dimunculkan pada 2009, ketika Presiden Joko Widodo baru terpilih sebagai kepala negara. Namun, akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengganti mobil dinasnya karena dianggap masih layak pakai saat itu.

"Lima tahun lalu berita tentang perlu atau tidak ganti mobil dinas sudah muncul, dan Bapak Presiden Jokowi memutuskan mobil dinas pejabat negara tidak ganti karena masih layak dipakai," ujar Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadaan

Kementerian Sekretariat Negara resmi mengganti kendaraan dinasVVIP Kepresidenan sebanyak dua unit yaitu Mercedes Benz S 600 Guard.

Setneg juga juga mengganti 101 mobil dinas menteri kabinet kerja, pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan wakil presiden dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan 2 unit mobil dinas Mercedes Benz sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenangan 101 penyedia mobil menteri," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2019).

Eddy menjelaskan sesuai anggaran 2019, Kemensetneg juga mengadakan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Hal ini diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Kemudian, 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, dilakukan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Eddy menjelaskan dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.