Sukses

KPK Geledah Kantor PUPKP dan BLP Yogyakarta Terkait Suap Proyek Drainase

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap lelang proyek drainase di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta. Hal itu terkait kasus dugaan suap lelang proyek drainase di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa.

"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUPKP dan BLP Kota Yogyakarta," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (22/8/2019).

Febri menyebut, tim sebelumnya menggeledah kantor PT Kusuma Chandra dan PT Mataram Mandiri pada Rabu 21 Agustus 2018.

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," jelas dia.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka GYA terancam pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.