Sukses

Polisi Amankan 34 Pelaku Kerusuhan di Timika

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga tengah menyelidiki penggunaan senjata api rakitan saat kerusuhan di Timika.

Liputan6.com, Timika - Polres Timika, Papua memproses hukum 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Papua yang terjadi pada Rabu 21 Agustus 2019.

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan, jajarannya menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.

Belasan warga itu diamankan lantaran memblokir jalan. Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin dan senjata tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Agung seperti dilansir Antara, Kamis (22/8/2019).

20 orang lainnya, kata Agung, diamankan pasca-unjuk rasa yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika. Mereka didiuga melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ucap Agung.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga tengah menyelidiki penggunaan senjata api rakitan. Sebab, pada Rabu petang, polisi menerima laporan dari pemilik salah satu dealer kendaraan di Timika bahwa bangunannya ditembaki seseorang.

"Kasat Reskrim dan unit identifikasi masih mengecek proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Kami pastikan itu bukan dari senjata organik TNI dan Polri, tetapi dari senjata rakitan seperti doorlock. Ini sengaja mau ditembakan ke petugas sehingga kami meminta rekan-rekan anggota TNI dan Polri untuk meningkatkan kewaspadaan," terang dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Bangunan Rusak

Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika pada Rabu 21 Agustus 2019 siang hingga petang itu, polisi sudah mendata kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Timika. Pos keamanan, kaca bagian lobi, dan kaca bagian depan hotel serta sisi barat hotel itu hancur berguguran setelah dilempari batu oleh para perusuh. Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel tersebut rusak.

Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.

"Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.