Sukses

KPK Geledah Rumah di Tanjung Pinang Terkait Kasus Bupati Kotawaringin Timur

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di kawasan Tanjung Pinang, Kapulauan Riau.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan yang melibatkan tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di kawasan Tanjung Pinang, Kapulauan Riau. Hanya saja, dia tidak merinci pemilik kediaman tersebut.

"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Dalam kasus ini, Supian Hadi diduga selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710.000.000, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500.000.000 yang diduga diterima meIalui pihak lain.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.