Sukses

KPK Tahan Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Suap Lelang Proyek Yogyakarta

Febri menyebut, Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Sementara untuk Gabriella, dirinya masuk ke Rutan Cabang KPK K4.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (ESF). Dia adalah tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya juga menahan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019).

Febri menyebut, Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Sementara untuk Gabriella, dirinya masuk ke Rutan Cabang KPK K4.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka GYA terancam pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.