Sukses

Tak Terima Ditilang Elektronik, Usaha Denny Kandas di Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto, menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil-genap.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto, menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil-genap.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak berlandaskan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima. Menimbang karena permohonan tidak dapat diterima maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Tim Biro Hukum Polda Metro, AKBP DR Nova Irone Surentu menyampaikan, bahwa hal itu bukanlah ranah praperadilan.

"Bahwa dikaji oleh hakim ini tidak masuk ranah praperadilan. Sesuai pasal 77 sampai 83 dan diperluas dengan putusan MK nomor 21," tegas Nova.

Sebelumnya, Denny Andrian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan.

Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, yakni Mahfudi.

Mobil tersebut kemudian diketahui terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lulu.

Denny menyampaikan, seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.