Sukses

MA: E-Litigasi Akan Diterapkan Bertahap

Ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan dan ditingkatkan untuk menyukseskan penerapan e-ligitasi, di antaranya ketersediaan infrastruktur, finansial, dan SDM

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyampaikan bahwa penerapan e-litigasi akan dilakukan secara berkala. Untuk langkah pertama, MA telah menunjuk 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Penerapan e-litigasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Hatta mengungkapkan alasannya menerapkan e-litigasi ini secara gradual. Sebab, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan dan ditingkatkan untuk menyukseskan penerapan e-ligitasi. Di antaranya ketersediaan infrastruktur, finansial, dan sumber daya manusia (SDM). 

E-litigasi diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun MA ke-74 pada Senin, 19 Agustus 2019.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi e-litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa e-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.

Hatta menerangkan, perbedaan e-court dengan e-litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh. Menurut Hatta, di e-court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara.

"Sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan," ungkapnya.

Dalam e-litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi dilakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-menjawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan.

"E-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini," kata Hatta.

Menurutnya, semula di e-court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar. Namun, lanjut Hatta, di e-litigasi jaksa, biro hukum, in house lawyer bisa turut memanfaatkan aplikasi ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.