Sukses

Wapres JK: Mengubah Konstitusi Bukan Hal yang Tak Mungkin

Perubahan memungkinkan dilakukan karena sistem dan mekanisme bangsa bisa berubah sesuai kondisi bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, upaya mengubah konstitusi negara bukan suatu hal yang tak mungkin, sepanjang mukadimah dalam UUD 1945 tersebut tak berubah.

Dia mengatakan, di usia Indonesia yang mencapai 74 tahun ini, konstitusi Indonesia berkembang menjadi empat macam, namun mukadimahnya tak berubah karena menjadi dasar serta tujuan dalam berbangsa dan bernegara.

"Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," kata JK dalam acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).

Perubahan, lanjut JK, terjadi di bagian tengah konstitusi atau ayat-ayat serta pasalnya. Perubahan memungkinkan dilakukan karena sistem dan mekanisme bangsa bisa berubah sesuai kondisi bangsa.

Hal itu dinamakan living constitution atau konstitusi yang dinamis atau hidup. Living constitution ini pun berlaku di banyak negara.

"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada," kata JK.

"Misal kita mengubah sistem keuangan kita, kita ubah sistem pendidikan kita, sistem ekonomi kita. Bisa saja," dia menambahkan.

JK mencontohkan Amerika Serikat selama 200 tahun mengubah konstitusinya. India juga melakukan perubahan konstitusi tiap dua sampai tiga tahun. Dan Thailand melakukan perubahan konstitusi setiap lima tahun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mukadimah Tak Pernah Berubah

Menurutnya, perubahan konstitusi dalam struktur, sistem, dan prosesnya bisa dilakukan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu. Karena itu lah maka pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah dan empat konstitusi yang kita telah perlakukan selama puluhan tahun, mukadimahnya tak berubah," tegasnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.