Sukses

PDIP Minta Amandemen Terbatas UUD 45 Dilanjutkan MPR 2019-2024

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, rekomendasi terbatas UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah direkomendasikan agar dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan, rekomendasi amandemen terbatas UUD 1945 dan menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sudah direkomendasikan agar dilakukan pada periode 2019-2024.

Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, menyadari bahwa sebenarnya rekomendasi itu bisa saja tidak dijalankan semua fraksi.

"Dalam sistem ketatanegaraan kita memang tidak ada mekanisme carry over. Artinya periode MPR sekarang berakhir, maka berakhir sudah semua agenda yang dibahas, didiskusikan, pada MPR mendatang," kata Basarah di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dirinya mafhum bahwa periode mendatang akan diisi oleh anggota baru. Bahkan ada partai yang keluar dan masuk.

"MPR yang akan datang akan memulai lagi, karena anggota MPR-nya baru, lalu kemudian anggota MPR dan DPD baru, partai politiknya ada yang pergi dan datang, seyogyanya hal ini dibicarakan kembali," jelas Basarah.

"PDI Perjuangan kembali mengajukan proposal agar amandemen terbatas yang disepakati dua periode MPR, itu dilanjutkan lagi pada MPR 2019-2024," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Lama Diwacanakan

Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, usulan adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) memang sudah lama diwacanakan oleh institusinya. Hal ini disampaikan saat melakukan sambutan di peringatan Hari Konstitusi.

"Jadi kami menerima rekomendasi Pak Wapres dari MPR sebelumnya. Yaitu perlunya amandemen UUD 1945 serta merekomendasikan hadir kembali sistem perencanaan kembali perencanaan nasional model GBHN," kata Zulkifli.

Dia mengatakan, rekomendasi yang dinamakan amandemen terbatas ini, sebenarnya merupakan terjemahan pertama dari muatan Undang-Undang Dasar, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.