Sukses

Nasib Rio Reifan Usai 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba

Menurut Undang-Undang Narkotika, hukuman Rio Reifan bisa diperberat karena sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Pernah menghuni penjara yang pengap beberapa tahun tak membuat kapok aktor pemeran Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan tobat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkapnya di Perumahan Pura Melati Indah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 Agustus 2019 .

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio Reifan sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Dia merinci, pertama pada tahun 2015, kemudian tahun 2017.

"Terakhir 13 Agustus kemarin. Tim menggeledah rumah RR (Rio Reifan). Kami temukan alat isap dan sisa sabu dengan berat 0.0129 gram," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Undang-Undang Narkotika, Calvijn mengatakan, hukuman Rio Reifan bisa diperberat.

"Menurut pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang dalam jangka waktu tiga tahun yang mengulang perbutannya pidana maksimumnya ditambah sepertiga," ucap Calvijn.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Assessment Medis dan Sosial

Namun, Calvijn menuturkan hak tersangka tetap akan diperhatikan. Penyidik akan mengajukan assessment medis dan assessment sosial ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Kami akan melakukan assessment terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses assessment oleh Tim assessment," ujar dia.

Pada kasus ini, Calvjin menerangkan, tersangka dijerat 112 junto 127. Dan pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

"Pasal 127 karena jumlah barang bukti sedikit," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.