Sukses

4 Polisi Cianjur Terbakar, 30 Demonstran Ditangkap

Peristiwa itu terjadi di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur yang berujung ricuh, Kamis, 15 Agustus kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mengusut aksi demonstrasi sejumlah aktivis di Cianjur yang berujung pembakaran beberapa personel polisi setempat. 

Peristiwa itu terjadi di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur yang berujung ricuh, Kamis, 15 Agustus kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cianjur. Hingga kini, setidaknya 30 orang peserta unjuk rasa ditangkap di Polres Cianjur.

"Mereka dari beberapa elemen dari GMNI, PMII, HMI, Himmat, IMM, DPP. Sudah 30 orang diamankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).

Dedi menerangkan, empat anggota polisi mengalami luka yang cukup serius. Diantaranya Aiptu Erwin menderita luka bakar hingga 60 persen.

"Saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari hasil observasi kondisi masih dalam rangka pemulihan, pagi ini dirujuk lagi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Olah TKP

Polisi akan melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur hingga berujung empat polisi menderita luka bakar.

"Hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan," kata Dedi.

Gelar perkara akan dilakukan di Polres Cianjur dengan melibatkan para saksi yang diamankan. Saat ini, setidaknya 30 peserta unjuk rasa masih diperiksa di Polres Cianjur. Selain itu, disita juga sejumlah barang bukti.

"Cukup banyak seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin," ujar dia.

Dedi menerangkan, gelar perkara menentukan status hukum dari para saksi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.