Sukses

Kampung Naringgul di Puncak Bogor Bakal Dihapus dari Peta?

Kecemasan Deden Supriatna (60) mulai terlihat saat Liputan6.com membicarakan soal Kampung Naringgul. Begini ceritanya....

Liputan6.com, Bogor - Kecemasan Deden Supriatna (60) mulai terlihat saat Liputan6.com membicarakan soal Kampung Naringgul. Puluhan rumah yang terletak di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor itu bakal dibongkar.

Deden khawatir, kampung halamannya yang dikelilingi hamparan kebun teh itu dihapus dari peta.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menyulap perkampungan yang sudah dihuni secara turun temurun menjadi rest area.

"Penyegelan sudah dilakukan Satpol PP pekan lalu," kata Deden, Bogor, Selasa (13/8/2019).

Warga terus berupaya menolak dan meminta Pemkab Bogor meninjau ulang rencana pembongkaran tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan negara sejak 1970-an.

"Sebab sampai saat ini belum ada solusi. Kalau dibongkar bagaimana dengan nasib kami ke depannya," terang kakek lima cucu ini.

Pada era 1970-an beberapa masyarakat yang bekerja sebagai buruh pemetik daun teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) Perkebunan Teh Ciliwung membuka lahan yang sudah tidak produktif. Di tempat itu mereka membangun rumah sendiri berupa bedeng.

Alasan mereka menempati lahan tersebut lantaran mess atau tempat tinggal yang disediakan pihak perusahaan tepatnya dekat Masjid Atta'awun sudah tidak mencukupi, seiring bertambahnya jumlah keluarga.

Lambat laun, pekerjaan mereka sebagai pemetik daun mulai ditinggalkan dan beralih profesi sebagai penjual makanan minuman di pinggir Jalan Raya Puncak. Ada pula yang memanfaatkan rumah sebagai tempat penginapan bagi para wisatawan.

Bagi yang memiliki lahan luas dan modal besar, mereka membangun homestay berdampingan dengan rumahnya. Usaha tersebut mereka lakoni setelah melihat peluang usaha di sektor perdagangan dan jasa cukup tinggi.

"Setiap akhir pekan, libur panjang dan malam pergantian tahun banyak wisatawan yang mencari penginapan. Makanya kita buka homestay dan warung makan untuk memenuhi kebutuhan mereka," terang Deden salah satu pemilik homestay di Kampung Naringgul.

Sekitar 2002, PT Sumber Sari Bumi Pakuan Perkebunan Teh Ciliwung menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai legalitas warga untuk memanfaatkan lahan seluas 4 hektare yang mulanya dipergunakan sebagai area perkebunan teh.

Sejak itu, warga mengurus dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Sebagian warga juga telah mengantongi akta tanah yang diterbitkan notaris.

"Dan kami sekarang sedang mengurus IMB serta izin usaha homestay. Pengurusan dokumen itu dibuat agar kami bisa menempati lahan secara legal," kata Koordinator Warga Kampung Naringgul, Nuryadi.

Dia mengatakan, di kala geliat perekonomian warga sedang tumbuh, kabar tak menyenangkan pun datang silih berganti. Petugas Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan kemudian disusul dengan penerbitan surat peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga penyegelan.

"Alasannya karena tidak punya IMB. Kami sudah minta waktu untuk mengurus IMB serta izin usaha homestay," ujar Nuryadi.

Namun, negosiasi kedua pihak tak membuahkan hasil. Kampung yang dikelilingi hamparan kebun teh akan menjadi tempat relokasi ratusan PKL di kawasan Gunung Mas hingga Puncak Pass.

"Tidak hanya rumah, tempat usaha kami juga akan hilang. Kalau pun nanti kami dapat tempat jualan, tapi mau tinggal di mana. Intinya rumah," tutur Nuryadi.

Mereka mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun, namun ada juga yang baru pindah ke tempat tersebut. Kira-kira ada yang telah mendiami selama 30 tahun lebih, namun ada juga yang baru 10-8 tahun.

Tercatat ada 32 bangunan dan sekitar 58 kepala keluarga (KK) menghuni Kampung Naringgul yang berhawa sejuk tersebut. Bangunan permanen berdiri tak beraturan menghiasi jalur Puncak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minggu Depan Digusur

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah membenarkan, seluruh bangunan di Kampung Naringgul sudah disegel beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, petugas Penegak Perda akan meratakan seluruh bamgunan rumah dan tempat usaha mereka yang berdiri di atas lahan perkebunan teh.

"Minggu depan kemungkinan sudah dieksekusi. Kalau reaksi warga, pasti ada. Intinya kita tegakkan aturan saja," ungkap Agus saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).

Agus menerangkan, pihak Satpol PP sudah memberikan waktu cukup lama agar warga mengurus administrasi perizinan seperti IMB.

Bahkan, surat peringatan pertama sudah diterbitkan sejak empat tahun silam sehingga tidak ada lagi toleransi bagi mereka untuk meminta menunda eksekusi bangunan.

"Prinsipnya kami menegakan perda bangunan tanpa izin. Memang di Naringgul dari dulu sekitar tahun 2016 memang sudah mau kita bongkar. Tapi kita tunda," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Tempat Esek-Esek

Perkembangan terakhir, lanjut Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, bangunan-bangunan yang sebelumnya dijadikan tempat tinggal yang dihuni warga justru malah dialihfungsikan jadi tempat prostitusi. Karena itu, Satpol PP menerbitkan surat perintah (SP) 1, 2, 3 hingga penyegelan.

"Disitu banyak dialihfungsikan jadi tempat penginapan jam-jaman. Sementara kita kan lagi gencar-gencarnya program nobat (nongol babat). Jangan sampai tempat itu berkembang seperti daerah lain, tempat prostitusi," terang Agus.

Di sisi lain, penertiban ini berkaitan dengan rencana penataan kawasan Puncak, yakni membangun rest area bagi para pengunjung yang berwisata ke Puncak.

"Ke depannya buat kepentingan penataan kawasan Puncak," terang Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.