Sukses

Sabu 1,8 Kilogram Diselundupkan dengan Berkedok Jastip Barang Branded

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 1.824 gram sabu dari hasil penyelundupan dari luar negeri.

Liputan6.com, Tangerang - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 1.824 gram sabu dari hasil penyelundupan dari luar negeri. Bermodus jasa titip alias jastip barang mewah.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara-Soekarno, Erwin Situmorang menjelaskan, penemuan itu bermula ketika pemeriksaan Xray dari bagasi penumpang AA dengan rute penerbangan India-Malaysia dan Malayasia-Jakarta pada Sabtu (10/8/2019) lalu.

"Didapati lima boks atau kotak berisi parfum dan ikat pinggang yang masing-masing di dasarnya disembunyikan plastik hitam berisi kristal bening atau sabu," ujar Erwin di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (15/8/2019).

Erwin merinci, di dalam kotak bertuliskan Mont Blanc itu masing-masing terdapat jenis paket yang berbeda di setiap kotaknya. Yakni paket 10 bungkus sabu seberat 573 gram dan paket 2 bungkus sabu seberat 215 gram.

Setelah dimintai keterangan oleh petugas, AA mengaku sering membuka jastip lewat media sosial.

"Beberapa waktu lalu, AA mendapat tawaran dari seseorang untuk berangkat mengambil barang jastip ke India. Sesampai di India, AA bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang menyerahkan barang jastip 5 kotak beserta koper yang akan diambil di Jakarta," terang Erwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Pihak Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian kemudian melakukan penelusuran lalu mengamankan T (38) dan LR (39) yang diduga berperan sebagai penjemput barang.

Dari tempat tinggal T di Kapuk Muara, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti lainnya yakni sabu seberat 33 gram. Total barang bukti yang ditemukan pun 1.824 gram.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terang Erwin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.