Sukses

Alasan Anies Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur terkait upacara pengibaran bendera HUT ke-74 RI di pulau reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan digelarnya upacara perayaan HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara. Dia menyebut awalnya lahan hasil reklamasi merupakan wilayah tertutup yang seakan-akan milik swasta ataupun pribadi.

Anies menyebut, dengan adanya pelaksanaan upacara HUT ke-74 RI tersebut, merupakan simbol sebuah kawasan terbuka milik seluruh warga Indonesia.

"Untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi, maka kita menyelenggarakan upacara di sana sebagai simbol bahwa itu tanah kita, itu air kita," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, dengan adanya perayaan HUT RI pun, pulau reklamasi juga memberikan kesan bukan wilayah eksklusif.

"Jadi ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup, ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," jelas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi Gubernur

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut dituliskan pelaksanaan HUT ke-74 RI dilaksanakan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D reklamasi. Anies pun menginstruksikan agar pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat mengikuti upacara pada 17 Agustus 2019.

Sedangkan bupati dan wali kota diperintahkan untuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.

"Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," kutipan Ingub, Selasa (13/8/2019).

Selanjutnya, dalam Ingub tersebut juga bertuliskan bahwa akan disediakan mobil untuk menuju lokasi upacara untuk peserta upacara dan paling lambat pukul 05.30 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.