Sukses

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap USD 163 Ribu dan Rp 311 Juta

Jaksa Kiki menyebut uang itu diterima Bowo Sidik baik secara langsung maupun melalui anak buahnya di PT Inersia bernama M Indung Adriani.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty yang merupakan Manager Marketing PT HTK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa Kiki menyebut uang itu diterima Bowo Sidik, baik secara langsung maupun melalui anak buahnya di PT Inersia bernama M Indung Adriani.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabata‎nnya," ucap Jaksa.

Jaksa Kiki menyebut, Bowo Sidik diduga menerima suap ‎untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengerjaan sewa kapal untuk jasa pengangkutan dari PT PILOG. Sebab, kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta. Menurut jaksa, suap diberikan agar Bowo membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).

"Serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Llyod," kata jaksa.

Lamidi disebut telah memberikan uang kepada Bowo Rp 300 juta secara bertahap. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 50 juta, ketiga Rp 20 juta, dan keempat Rp 80 juta dan Rp 100 juta.

Perbuatan Bowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.