Sukses

Kerja Sama Kemnaker dan KDI Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran

Pekerja migran adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Potensi dan kontribusi yang dimiliki pekerja migran cukup besar dalam pembangunan. Kementerian Ketenagakerjaan pun menilai bahwa Komunitas Diaspora Indonesia (KDI) punya peran strategis dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai elemen dalam diaspora Indonesia. 

Pemerintah berharap KDI mampu membagikan best practices dan knowledge pada PMI, untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pekerja migran agar dapat bersaing pada era globalisasi ini.

"Kami mengundang perwakilan dari KDI untuk membagikan pengalaman dan best practices kepada peserta workshop sekaligus dapat menghasilkan rumusan masukan kepada pemerintah, utamanya terkait dengan upaya atau strategi peningkatan daya saing pekerja kita di negara penempatan, " kata Staf Ahli Menaker Bidang Kebijakan Publik, Reyna Usman dalam Workshop Meningkatan Daya Saing Bangsa dengan Menciptakan Pekerja Migran (Diaspora) Indonesia yang Berkualitas di Jakarta, Selasa (13/8).

Reyna menyatakan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan Calon PMI/PMI dan keluarganya, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan. Baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma. PMI bukan lagi obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan.

"Mereka merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, isu pekerja atau buruh migran sangat kompleks dan dinamis. Melalui penyelenggaraan workshop hasil kerja sama Kemnaker dan KDI ini, pemerintah ingin mendengar sudut pandang dari komunitas diaspora tentang peran KDI dalam membantu pemerintah. Khususnya untuk kepentingan market intelejen dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

 

 

"Selain itu, kami juga sekaligus dapat mendiskusikan bentuk-bentuk kerja sama ke depan yang feasible untuk dilakukan bersama, tentunya tetap mengacu pada peran dan fungsi masing-masing," ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menambahkan, pemerintah berharap pada masa mendatang, tidak akan ada PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan hanya low skill.

"PMI yang berasal dari kalangan profesional dan mempunyai high skill dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Eva menambahkan informasi peluang pasar kerja luar negeri juga diharapkan juga dapat memotivasi para profesional untuk bisa bersaing di pasar kerja global.

Sementara itu, Deputi President Indonesia Diaspora Network Global (IDN-Global), Said Zaidansyah, mengatakan salah satu peran yang dapat diambil KDI dalam isu pekerja migran adalah memastikan peningkatan competitiveness tenaga kerja Indonesia.

Saat ini, competitiveness tenaga kerja Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan, jumlah penduduk Filipina yang tak sampai separuh dari jumlah penduduk Indonesia pun disebutnya memiliki competitiveness tiga kali lipat dibanding Indonesia.

"Kami ini sekarang perlu memformulasikan bagaimana tenaga kerja Indonesia agar bisa lebih kompetitif dari Filipina atau negara-negara lain," kata Said.

Said menyebut, saat ini Pemerintah Indonesia tengah fokus pada pembangunan SDM. Hal ini dinilainya merupakan peluang bagi diaspora untuk berkontribusi.

"Semakin kompetifif, semakin kita berkontribusi untuk Indonesia. Baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini