Sukses

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sejauh 950 Meter

Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter dan durasi lebih kurang selama 95.80 detik.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan, awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi pada Rabu (14/8/2019) pukul 04.52 WIB, dengan jarak luncur hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter dan durasi lebih kurang selama 95.80 detik.

Dilansir Antara, Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu telah ditetapkan status level II atau Waspada sejak 21 Mei 2018.

Beberapa hari sebelumnya, gunung dengan ketinggian 2.968 meter dari permukaan air laut itu mengalami erupsi tidak menerus. BPPTKG mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, satu kali gempa embusan, satu kali gempa "low frequency", satu kali gempa hybrid/fase banyak dan dua kali gempa tektonik jauh.

Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Geologi tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Radius 3 Km dari Puncak Steril

Selain itu, radius tiga kilometer dari puncak Merapi agar dikosongkan dari aktivitas warga. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III dimohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas vulkanik Gunung Merapi.

Kawasan Rawan Bencana III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Di kawasan itu, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.