Sukses

Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik

Aturan mengenai kendaraan listrik juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerbitkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini berdasarkan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur," kata Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya dalam siaran pers, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, kata Made, aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pada Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Pengoperasian kendaraan listrik juga diperjelas dalam Pasal 7 huruf b yang menyebutkan susunan persyaratan teknis dalam pengoperasian kendaraan listrik di jalan terdiri dari rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan komponen pendukung," beber dia.

"Selanjutnya Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," pungkas Made.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Teken Perpres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin 5 Agustus 2019.

"Sudah, sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, melalui perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita," jelas dia.

Jokowi menuturkan, membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Namun yang terpenting, kata dia, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar ke depan.

"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" kata Jokowi.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.