Sukses

PN Jakpus Vonis Pasutri Pemalsu Identitas 6 Bulan Penjara

Vonis terhadap Mulyadi lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap Direktur Keuangan PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi atas kasus pemalsusan identitas.

Hakim PN Jakpus Sunarso mengatakan, Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 264 ayat 2 KUHP.

"Terdakwa Mulyadi dipidana penjara enam bulan," kata Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Selain itu, Sunarso, juga menghukum istri Mulyadi, Lian Hiang Liang dan anaknya bernama Yulia. Hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih ringan ketimbang Mulyadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa lainnya masing-masing selama 3 bulan," jelas Sunarso.

Vonis terhadap Mulyadi lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara. sementara Istri dan anaknya dituntut hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Palsu untuk Ajukan Kredit Bank

Sebelumnya, Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda. Januar mengatakan, pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun karena dinilai bersalah memalsukan identitas.

"Meminta agar hakim memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun," kata Januar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Januar melanjutkan, istri dan anak Mulyadi dituntut 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas yang didirikan pada 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014.

Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp 500 miliar.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Mulyadi diketahui merupakan warga asing namun mengaku sebagai WNI dengan menggunakan identitas palsu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.