Sukses

Penampilan Terkini Setya Novanto: Bercambang dan Kumis Tipis

Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ditempatkan dalam sel yang biasa digunakan untuk menahan teroris di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov tampil beda saat menjadi saksi untuk Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Setnov hadir dengan cambang di sebagian pipi dan dagunya. Dia mengaku memanjangkan cambang sebagai bentuk kenangan pernah menetap di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sebagai kenang-kenangan," ujar Novanto usai persidangan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Satu bulan mendekam di Rutan Gunung Sindur, hingga akhirnya kembali jalani masa hukuman 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Novanto mengaku banyak menghabiskan waktu dengan beribadah, mengaji misalnya.

"Dan saya bersyukur yang tadinya saya baca Al-Quran terbata-bata, akhirnya disana bisa khatam," ucap bekas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ditempatkan dalam sel yang biasa digunakan untuk menahan teroris di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena kedapatan plesiran saat masih berada di Lapas Sukamiskin.

Penjagaan di rutan Gunung Sindur sangat ketat. Sehingga dipastikan Novanto tidak kembali berulah selama menjalani masa pembinaan.

Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa, Sofyan Basir yang juga mantan Dirut PLN di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Penjagaan super ketat dengan dijaga 21 Brimob. Masuk rutan saja sulit. Tapi tidak ada penempatan khusus bagi Setnov. Semuanya sama seperti napi lain," kata Agus Salim, Kepala Rutan Gunung Sindur.

Dia menuturkan, ada 350 CCTV, sehingga dapat memantau seluruh narapidana.

"Anggota rutan Gunsin ada 97 plus 1 peleton yang berjumlah 21 anggota Brimob. Bahkan, pemberian makan diantar oleh outsourcing yang masuk ke masing-masing sel, sehingga penghuni lapas tak makan di luar," jelasnya.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Ia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.