Sukses

5 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Sosialisasi ganjil genap tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya.

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sudah pada tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya, keputusan ini sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ini akan diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang.

Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini. Dishub dan kepolisian berkolabrasi dalam pensosialisasian informasi tentang rute rute baru ganjil genap.

Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat.'

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Budi, mengaku kecewa dengan perluasan sistem ganjil genap ini, khususnya di Jalan Fatmawati.

Berikut 5 hal mengenai hari pertama sosialisasi perluasan rute ganjil genap di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Sosialisasi Lewat Brosur

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat didukung petugas kepolisian menyebarkan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang, Jakarta Barat.

"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019).

Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat.

 

3 dari 6 halaman

Puluhan Petugas Diterjunkan

Dalam sosialisasi ganjil genap itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang personel yang bertugas menyebar brosur.

Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai 9 September 2019.

Seperti dilansir Antara, dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat dibantu sekitar 40 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat.

 

4 dari 6 halaman

Tak Lepas dari Keluhan Warga

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dit Lantas Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan aturan ganjil genap tersebut.

Pantauan merdeka.com, belasan petugas melakukan sosialisasi di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati merupakan jalur yang bakal diterapkan sistem ganjil genap.

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Budi, mengaku kecewa dengan perluasan sistem ganjil genap ini, khususnya di Jalan Fatmawati.

"Ya gimana ya, saya setiap hari lewat sini. Apalagi saya sekalian antar anak sekolah," kata Budi.

Dengan adanya aturan ini, Budi dan pengendara lainnya terpaksa mencari jalur alternatif. "Ya kita mau ke Pondok Indah pasti macet. Ya lewat mana lagi, jalur tikus pasti macet," katanya.

Sementara itu, Syarif yang mengaku sebagai sopir taksi online mengeluhkan kebijakan ini. Ia memprediksi, pemasukannya akan berkurang dengan penerapan perluasan sistem ganjil genap.

"Ya bagi saya taksi online memberatkan ya, saya maunya seperti dulu hanya Jalan Sudirman-Thamrin saja ya," kata Syarif.

Sebagian pengendara lainnya mengaku tidak tahu dengan perluasan sistem ganjil genap, khususnya di Jalan Fatmawati.

"Wah saya enggak tahu mas, baru tahu pas lihat ramai-ramai gini dan bagikan selebaran dari petugas," kata Wawan.

 

5 dari 6 halaman

Daerah Terdampak Ganjil Genap

Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, perluasan sistem ganjil genap juga diberlakukan di persimpangan terdekat dengan pintu keluar ataupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terdapat 28 persimpangan terdekat dengan pintu masuk dan keluar tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

Ini 28 persimpangan tersebut:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

 

6 dari 6 halaman

Aturan Pengecualian

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian atas kendaraan yang melintas pada penerapan sistem ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Kendati demikian, Syafrin menegaskan, kalau yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.

"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode," katanya.

Berikut pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap :

Berikut pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap :

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan)

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan polri

 

(Jagat Alfath Nusantara)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.