Sukses

Dirawat di RSPAD, Idrus Marham Batal Bersaksi di Sidang Sofyan Basir

Idrus Marham tercatat dirawat di rumah sakit per 8 Agustus 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Idrus Marham tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus turut membantu tindak pidana suap yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Hal itu dikarenakan kesehatan Idrus Marham. 

Jaksa Lie Putra Setyawan mengonfirmasi, Idrus tidak didatangkan sebagai saksi karena kondisi kesehatannya yang perlu penanganan secara intensif.

"Enggak bisa. Dia lagi ada di RSPAD, untuk dilakukan operasi sepertinya," ucap Jaksa Lie usai persidangan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengajukan surat pembantaran kepada Mahkamah Agung selama mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dirawat.

Idrus Marham tercatat dirawat di rumah sakit per 8 Agustus 2019.

"KPK segera mengirimkan surat ke MA karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan sebelum penanganan medis di RSPAD, Idrus Marham terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang ada di KPK. Dokter menilai perlu ada tindak lanjut atas keluhan kesehatan Idrus.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Idrus Marham

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, vonis Idrus diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas vonis di tingkat kedua, pihak Idrus mempertimbangkan mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.

Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyebut kasasi diajukan lantaran, dalam vonis PT DKI, hakim banding tak mencermati fakta hukum yang ada.

"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.