Sukses

Dishub DKI Kaji Aturan Taksi Online Terbebas Ganjil Genap

Syafrin mengatakan terdapat pengecualian kendaraan transportasi dalam penerapan sistem ganjil genap. Hanya saja pengecualian itu berlaku bagi kendaraan berpelat kuning.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya masih melakukan pengkajian mengenai aturan pengecualian bagi taksi online terhadap aturan ganjil genap.

"Iya memang ada permintaan Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) nanti kita kaji dulu dalam uji coba ini," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Dia menyatakan memang terdapat pengecualian kendaraan transportasi dalam penerapan sistem ganjil genap. Hanya saja pengecualian itu berlaku bagi kendaraan berpelat kuning.

Sedangkan taksi online masih menggunakan plat nomor berwarna hitam. Syarif khawatir masyarakat tidak beralih untuk menggunakan kendaraan umum bila taksi online tidak terkena penerapan sistem ganjil genap. 

"Harapannya setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (plat kuning)," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar taksi online dapat beroperasi seperti taksi konvensional ketika pelaksanaan sistem ganjil genap.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

16 Titik Perluasan Ganjil Genap

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai sosialiasikan perluasan sistem ganjil genap mulai 12 Agustus-6 September 2019. Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja. 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, I Made Agus mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan untuk pengguna kendaraan bermotor yang melanggar sistem ganjil genap. Penindakan tersebut akan dilakukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," kata Agus di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.