Sukses

Alasan Dishub Terapkan Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Ada empat poin yang menjadi alasan penerapan perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan sosialisasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dari 7 Agustus hingga 8 September, sedangkan uji coba mulai dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pantauan merdeka.com, belasan anggota Dishub dan kepolisian melalukan sosialisasi perluasan ganjil genap di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo memiliki alasan kenapa Jalan Fatmawati dan ruas jalan lainnya diterapkan ganjil genap. Ada empat poin yang menjadi alasan penerapan tersebut.

"Pertama terkait volume per kapasitas atau rasionya sudah mendekati jenuh dalam kriteria kami adalah mencapai 0,7 dari kapasitas yang ada. Kedua adalah kecepatan rata-rata dari ruas jalan tersebut sudah berada di bawah 30 km per jam," kata Syafrin saat ditemui di perempat Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ketiga, telah disediakan transportasi umum yang cukup baik untuk masyarakat. Keempat untuk perbaikan kualitas lingkungan.

"Dari empat kriteria Jalan Fatmawati sudah memenuhi untuk implementasikan apalagi hanya tersedia angkutan umum biasa tapi juga angkutan umum massal seperti MRT yang sudah melayani koridor tersebut," beber Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Selebaran

Dishub dan kepolisian juga membagikan membagikan selebaran informasi tentang rute-rute yang kena perluasan ganjil genap.

Tak hanya itu, Dishub pun telah memasang rambu-rambu atau pemberitahuan akan diberlakukan ganjil genap, khususnya di Jalan Fatmawati. Dalam hal ini, Dishub juga menampilkan videotron akan sistem tersebut.

Dalam sosialisasi, Syafrin pun ikut membagikan selebaran tersebut kepada pengendara khususnya roda empat. 

"Selamat pagi pak, kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberitahukan kalau mulai tangan 9 September akan diberlakukan ganjil genap untuk Jalan Fatmawati. Nantinya akan ada penindakan dari kepolisian. Jadi saat ganjil genap tidak boleh melintas pada jam yang telah ditentukan dan sebaliknya," kata dia di lokasi, Senin (12/8/2019).

Sementara itu Kasat Lalu Lintas Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi yang ikut membantu sosialisasi ini mengaku, pihaknya menurunkan ratusan personel untuk membantu sosialisasi.

"Pagi ini untuk sosialisasi di Jakarta Selatan kita ada 150 personel untuk membantu Dinas Perhubungan. Nantinya sudah lakukan sosialisasi kita akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum," kata Lilik.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.