Sukses

Saran Misbakhun Agar Pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Berbiaya Murah

Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisaikan. Legislator Partai Golkar itu mengatakan, undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud. 

"Presiden Jokowi dalam pidatonya di depan Sidang Bersama DPR dan DPD yang dihadiri juga oleh para tokoh bangsa telah secara resmi meminta persetujuan dan dukungan untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan. Upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus kita dukung," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu menambahkan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru. Namun, katanya, Presiden ke-7 RI itu sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota. 

"Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara," tegasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN. Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan. 

"Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta," tuturnya.

Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan itu menambahkan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru. 

"Selanjutnya BUMN atau swasta yang mengelola aset pemerintah di Jakarta membangun gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru. Dengan demikian BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibu kota baru," cetusnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Pemindahan Ibu Kota

Hanya saja, kata Misbakhun, hal itu harus dipayungi dengan undang-undang khusus. "Tentunya dengan menggunakan UU Pemindahan Ibu Kota, sehingga pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta," ucapnya. 

Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. Menurutnya, berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. 

"Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.