Sukses

MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik Asal NTB, Evi Apita Maya

Evi digugat lantaran dinilai mengedit fotonya menjadi cantik hingga tidak wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan sesama caleg, Farouk Muhammad terhadap Evi Apita Maya tidak jelas dan tidak relevan dengan perolehan suara Farouk dalam Pileg 2019 lalu.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (10/8/2019), MK pun menolak gugatan Farouk Muhammad yang menduduki peringkat kelima.

Evi digugat lantaran dinilai mengedit fotonya menjadi cantik hingga tidak wajar. Hakim MK juga berpendapat pelanggaran tersebut seharusnya diselesaikan Bawaslu.

Sementara, keterangan Bawaslu tidak pernah ada laporan keberatan dari masyarakat terkait foto pencalegan Evi. Evi pun tak kuasa menahan haru dengan hasil putusan MK.

Dalam pemilu legislatif 2019, Evi telah dinyatakan menang menempati posisi pertama dengan perolehan sekitar 283 ribu suara di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).