Sukses

MK Tolak Gugatan Terkait Caleg DPD NTB Kelewat Cantik

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, bahwa dalil pelanggaran yang diajukan Farouk adalah pelanggaran administratif yang dilaporkan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad atas Evi Epita Maya. Gugatan itu terkait editan foto 'kelewat cantik' yang dilakukan Evi dalam surat suara dan alat peraga kampanye.

"Menolak eksepsi termohon, pihak terkait satu dan pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, bahwa dalil pelanggaran yang diajukan Farouk adalah pelanggaran administratif yang dilaporkan Bawaslu. Tetapi, Bawaslu disebut tidak menerima adanya laporan pelanggaran.

Sementara, Bawaslu baru menerima laporan dugaan pelanggaran setelah hasil perolehan suara dikeluarkan untuk hasil pemilu NTB. Padahal, sebelumnya, peserta pemilu atau seluruh pihak tak mempermasalahkan foto atau spesimen surat suara yang digunakan.

"Hal ini juga sudah disetujui seluruh pihak dengan dibuktikan adanya paraf masing-masing," kata Suhartoyo.

Selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut.

"Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," terang Suhartoyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelewat Cantik

Sebelumnya, Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU atas Evi Epita Maya ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara. Gugatan Farouk terdaftar dalam nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 PHP Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap Farouk melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik dalam surat suara dan alat peraga kampanye.

Farouk menilai editan foto 'kelewat cantik' itu dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu. Selain itu, disebutkan foto yang dipakai Evi membuatnya mendapat suara terbanyak di NTB.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.